PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 43
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, urusan keuangan, kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
