PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Penerimaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan pengaduan masyarakat. (2) Subbagian Administrasi Tindak Lanjut Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi tindak lanjut pengaduan masyarakat.
