PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai; b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan;
