PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 386
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b, mempunyai tugas menggerakkan dan atau membina pengawasan serta melaksanakan pengawasan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk Inspektur.
(3) Jumlah Tenaga Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
