PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 385
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pengelolaan administrasi kepada unit Inspektorat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.
