PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 387
BAB 10 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
