PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 320
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
