PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 319
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
(1) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak dipimpin oleh Deputi.
