PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 318
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.
