PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 321
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; b. koordinasi kebijakan di bidang tumbuh kembang anak; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang tumbuh kembang anak; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
