PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 297
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan anak berkebutuhan khusus.
