Pasal 298
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.
