PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 296
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
