PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 275
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah sosial anak.
