PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 274
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Subbidang Advokasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak. (2) Subbidang Fasilitasi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
