Pasal 276
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak anak dalam penanganan masalah sosial anak.
