PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 264
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pemenuhan hak sipil anak.
