PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 265
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak sipil anak; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data pemenuhan hak sipil anak; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pemenuhan hak sipil anak; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pemenuhan hak sipil anak.
