PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 263
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
Deputi Bidang Perlindungan Anak terdiri atas: a. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil Anak; b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Anak;
c. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; d. Asisten Deputi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus; dan e. Asisten Deputi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum.
