PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 260
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Deputi Bidang Perlindungan Anak dipimpin oleh Deputi.
