PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 261
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN ANAK
(1) Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perlindungan Anak secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
