PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 259
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Subbidang Analisis Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dalam analisis informasi mengenai gender. (2) Subbidang Penyajian Informasi Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pemetaan, penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan dalam pemutakhiran dan penyajian informasi gender.
