PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 227
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tenaga Kerja perempuan.
