PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 226
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Subbidang Advokasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan. (2) Subbidang Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
