Pasal 228
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data perlindungan tenaga kerja perempuan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan; dan e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
