PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 213
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
