PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 212
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
