PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 211
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Subbidang Data Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data tindak kekerasan terhadap perempuan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
