PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 207
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas: a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganaan Kekerasan Terhadap Perempuan; dan b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
