Pasal 206
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender tindak kekerasan terhadap perempuan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
