PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 205
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
