PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 204
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Deputi Bidang Perlindungan Perempuan terdiri atas: a. Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; b. Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan;
c. Asisten Deputi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan; d. Asisten Deputi Perlindungan Korban Perdagangan Orang; dan e. Asisten Deputi Informasi Gender.
