PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 203
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Deputi Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan perempuan; b. koordinasi kebijakan di bidang perlindungan perempuan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan perempuan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
