PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 202
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perlindungan Perempuan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
