PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 201
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
(1) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dipimpin oleh Deputi.
