PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 208
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
