PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 158
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas: a. Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
