Pasal 157
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
