PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 137
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
