PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 136
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan.
