PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 138
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG POLITIK, SOSIAL DAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang pendiddikan.
