PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU...
Pasal 5
Dalam hal saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang adalah anak, Prosedur Standar Operasional dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
