PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU...
Pasal 4
Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan secara sistematik, terkoordinasi, terintegrasi, dan berkelanjutan guna pemenuhan hak saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
