PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU...
Pasal 6
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu di daerah belum dapat melaksanakan Prosedur Standar Operasional secara keseluruhan, maka pelayanan dapat dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, kemampuan kelembagaan, sarana, prasarana, dan petugas fungsional.
