PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN
Penanganan kekerasan terhadap anak meliputi program: a. rehabilitasi kesehatan; b. rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial; c. pengembangan norma dan penegakan hukum; dan d. koordinasi dan kerjasama.
