PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENCEGAHAN
Pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi kegiatan: a. pelatihan bagi aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat tokoh pemuda, tokoh remaja, tenaga pendidik, jurnalis dan pengelola media, dan fasilitator konsultasi anak; dan b. pelatihan pengembangan kemampuan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera.
