Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN
Rehabilitasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi kegiatan: a. pelatihan kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada anak korban kekerasan di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum; b. penyediaan buku pedoman tentang kekerasan terhadap anak di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum; c. pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum; d. peningkatan kapasitas petugas pengelola data kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum; dan e. penyediaan format pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak di
Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum.
