PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN
Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi kegiatan diantaranya: a. penyusunan pedoman pelaksanaan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan; b. penyusunan pedoman peran serta masyarakat dalam memberikan layanan pemulihan dan reintegrasi; c. peran serta masyarakat dalam layanan pemulihan dan reintegrasi terhadap anak korban kekerasan; d. nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pemulihan anak korban kekerasan; dan e. pelaksanaan pelayanan terpadu penanganan anak korban kekerasan.
