PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN DI DAERAH
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
