PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN DI DAERAH
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak ini dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
